Sabtu, 07 Januari 2017

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK KEBIDANAN





CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK KEBIDANAN

Mata Kuliah : Etika Profesi

Description: Hasil gambar untuk universitas putera batam


                                    Nama                  : Ika Noviani
NPM                  : 140810240


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
UNIVERITAS PUTERA BATAM
2016/2017





Kasus :

Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24 jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan kelelahan  karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja.Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan merujuk ibu ke RS.Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal.Keluarganya menuntut bidan tersebut.

 

Analisa : 

Ibu tersebut sudah mengalami partus yang lama karena lebih dari 24 jam, seharusnya bidan bisa mengetahui penyebab partus lama, apakah ada malpresentasi pada janin, emosi yang tidak stabil pada ibu atau panggul yang kecil sehingga bidan bisa bertindak secepatnya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi, bukan mementingkan komisi yang membahayakan nyawa ibu dan bayi. Perdarahan itu disebabkan karena atonia uteri akibat partus yang terlalu lama. Atonia uteri hanya bisa bertahan dalam waktu 2 jam setela Post Partum.

Dalam kasus tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.

      Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.


1.      Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat

2.  Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

3.      Pasal 1365 KUHS

     Setiap perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut.



Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.

Kepala dinas kesehatan akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI . MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di cabut. Keputusan MPEB bersifat final.

Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.

solusi :

   seharusnya bidan tersebut memberikan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature, namun bidan tesebut ingin melakukan persalinan ini sendiri dengan alasan takut kehilanga komisi. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.